close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap Ketua PTUN Medan, OC Kaligis, meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.
icon caption
Terdakwa kasus suap Ketua PTUN Medan, OC Kaligis, meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.
Nasional
Kamis, 03 November 2022 15:06

OC Kaligis jadi pengacara Ridwan Soplanit, siap banding etik Polri

Ridwan disanksi demosi 8 tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena tak profesional menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J.
swipe

Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menjadi kuasa hukum bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Ridwan tercatat menjadi saksi dalam persidangan perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan narapidana korupsi itu mengatakan, kliennya akan mengajukan memori banding terhadap sanksi etik Polri, Jumat (4/11). Tujuannya, Ridwan bebas dari segala hukuman yang dijatuhkan sehingga dapat melanjutkan profesinya di Korps Bhayangkara. 

"Memori banding akan diserahkan besok. Kita ingin klien dibebaskan," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (3/11).

Kaligis pada hari ini menghadiri sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Sementara itu, Ridwan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya hadir karena ada kepentingan," kata Kaligis.

Sebagai informasi, Ridwan dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir September lalu. Sebab, dinilai terbukti tak profesional saat menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga.

Menurut KKEP, Ridwan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf B dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf D dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, lima orang telah diproses hukum. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan